Jumat, 18 Oktober 2019

HARI SANTRI NASIONAL

Oleh :
Ahmad Saepudin, S.Pd
  1. Hari Santri ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo Pada 15 Oktober 2015 melalui Keputusan Presiden RI No. 22 Tahun 2015 Tentang Hari Santri
  2. 3 Pertimbangan Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri : (a) Ulama dan Santri Pondok Pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut Kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertahankan NKRI serta mengisi Kemerdekaan (b) Untuk mengenang, meneladani dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan NKRI serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa (c) Tanggal 22 Oktober diperingati merujuk pada ditetapkannya seruan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan NKRI dari serangan penjajah.
  3. Presiden Joko Widodo Deklarasikan Hari Santri Pada Kamis, 22 Oktober 2015 di Masjid Istiqlal Jakarta
  4. Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selalu menggelar Peringatan setiap tahunnya dengan tema yang berbeda, berikut ini Tema Hari Santri : (2016) Dari Pesantren untuk Indonesia (2017) Wajah Pesantren Wajah Indonesia (2018) Bersama Santri Damailah Negeri (2019) Santri Indonesia untuk Perdamaian Dunia

Data Majelis Taklim di Tegalwaru