ISNU - Bagian 1
Oleh : Ahmad Saepudin
- Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) adalah Organisasi Profesional yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual. (Peraturan Dasar ISNU Pasal 4)
- ISNU dideklarasikan di Surabaya pada Jum'at, 19 November 1999 bertepatan dengan 11 Rajab 1420 H (Peraturan Dasar ISNU Pasal 1)
- ISNU berpedoman kepada Al-Qur'an, As-Sunnah, Al-Ijma' dan Al-Qiyas. (Peraturan Dasar ISNU Pasal 5)
- ISNU berakidah Islam Ahlussunnah wal jama'ah. Dalam bidang akidah mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy'ari dan Imam Abu Mansyur Al-Maturidi; dalam bidang fiqih mengikuti salah satu dari empat madzhab (maliki, hanafi, Syafi'i, Hambali) dan dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam Junaid Al-Bagdadi dan Abu Hamid Al-Ghazali (Peraturan Dasar ISNU Pasal 6)
- Dalam Kehidupan Berbangsa dan bernegara, ISNU berasas Pancasila dan UUD 1945 (Peraturan Dasar ISNU Pasal 7)
- Tujuan ISNU : (a) Mewadahi kegiatan-kegiatan para sarjana, ilmuwan, intelektual, dan profesional Nahdlatul Ulama dari berbagai disiplin ilmu agar terarah efektif dan efisien, sekaligus berfungsi sebagai laboratorium NU di semua tingkatan. (b) Meningkatkan Pengembangan Islam Ahlussunnah wal Jamaa'ah, ilmu pengetahuan dan teknologi, (c) Meningkatkan sinergitas kegiatan NU dalam mencapai dan memperjuangkan kesejahteraan umat dan masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Peraturan Dasar ISNU Pasal 10)
- Usaha ISNU : Mengkhidmatkan diri pada Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan Islam, ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan-kegiatan berikut : (a) Menghimpun potensi para ilmuwan dan profesional di lingkungan NU; (b) Berperan dalam pengembangan pendidikan dan kehidupan sosial ekonomi dalam rangka menyiapkan generasi kepemimpinan dan seumber daya manusia (SDM) yang berakhlak luhur, berkualitas dan terpercaya bagi jam'iyah NU, khususnya dalam memasuki era globalisasi, (c) Membentuk Komunitas Ilmiah, (d) Menyelenggarakan berbagai kegiatan penelitian dan pengkajian yang inovatif, strategis, dan antisipatif, (e) Menjembatani komunikasi antara Jam'iyah dan Jama'ah NU (f) menghimpun dana untuk pengembangan dan pemberdayaan umat. (Peraturan Dasar ISNU Pasal 11)
- Keanggotaan ISNU terdiri dari : (a) Anggota Biasa adalah setiap WNI yang telah menyelesaikan Strata-1 (Sarjana), beragama Islam dan menyatakan diri setia terhadap PDPRT ISNU (b) Anggota Luar Biasa adalah setiap Sarjana, beragama Islam, menyetujui PDPRT ISNU, namun berdomisili secara tetap di luar wilayah NKRI (c) Anggota Kehormatan adalah setiap sarjana atau orang yang berjasa kepada ISNU dan ditetapkan dalam Keputusan Pengurus Pusat. (Peraturan Rumah Tangga ISNU Pasal 1)
- Struktur Organisasi ISNU : Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang/Pengurus Cabang Istimewa, Pengurus Wakil Cabang. (Peraturan Dasar ISNU Pasal 14)
Mantap..hehehe
BalasHapus